Ifan juga sangat menyesalkan adanya bangunan-bangunan pemerintah yang melanggar sempadan sungai yang sudah diatur dalam peraturan menteri PUPR dan Perda Kabupaten Ciamis.Misalnya kantor Setda, kantor BNN, bangunan SMPN 1 Ciamis dan MAN 2 Ciamis,
"Sehingga banyak masyarakat yang ikut melanggar dan akhirnya menyalahkan pemerintah. Kami mengajak untuk membenahi masalah tersebut," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Ciamis Andang Firman mengapresiasi Formagat, ini adalah salah satu wujud perhatian Formagat kepada pembangunan Ciamis kedepan. Namun saat ini Pemda Ciamis sesuai Intruksi Presiden lebih Fokus kepada penanganan Covid-19.
"Mudah - mudahan apa yang menjadi sebuah masukan bagi kami, sehingga kami akan secepatnya tindak lanjuti," ungkapnya.
Baca Juga: Nakes di Cimahi Sudah Menerima Insentif Penanganan Covid-19, Namun Jumlahnya Berbeda-beda
Andang juga menambahkan dari sisi APBD keseluruhan Ciamis sebesar Rp3 triliun hampir Rp130 Mililar lebih yang terkena refocusing.
"Dan sisanyapun tidak semua dibelanjakan ke pembangunan, ada yang sofware dan ada yang hadware," pungkasnya.