Status Penduduk Israel yang Menempati Wilayah Palestina Bukanlah Warga Sipil Menurut Konvensi Geneva

- 8 Oktober 2023, 18:05 WIB
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan /Ronen Zvulun/Reuters/

Konvensi Jenewa Keempat, yang menjadi batu penjuru hukum humaniter internasional, secara tegas melarang pemindahan penduduk sipil oleh negara yang menjajah ke wilayah yang diduduki. 

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "Pihak yang menjajah tidak boleh mendepak atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya."

Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Pendapat Mahkamah Internasional

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menggarisbawahi ketidakadilan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Resolusi 242 dan 338. 

Resolusi ini menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki pada Perang Enam Hari tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur dan Tepi Barat Sungai Yordan. Kehadiran dan ekspansi pemukiman Israel bertentangan dengan resolusi-resolusi ini.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Jazeera UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah