Konvensi Jenewa Keempat, yang menjadi batu penjuru hukum humaniter internasional, secara tegas melarang pemindahan penduduk sipil oleh negara yang menjajah ke wilayah yang diduduki.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "Pihak yang menjajah tidak boleh mendepak atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya."
Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Pendapat Mahkamah Internasional
Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menggarisbawahi ketidakadilan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Resolusi 242 dan 338.
Resolusi ini menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki pada Perang Enam Hari tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur dan Tepi Barat Sungai Yordan. Kehadiran dan ekspansi pemukiman Israel bertentangan dengan resolusi-resolusi ini.