Status Penduduk Israel yang Menempati Wilayah Palestina Bukanlah Warga Sipil Menurut Konvensi Geneva

- 8 Oktober 2023, 18:05 WIB
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan /Ronen Zvulun/Reuters/

Kesimpulan

Hukum internasional dengan tegas mendukung pandangan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan oleh karena itu, penduduk Israel yang tinggal di sana tidak dapat dianggap sebagai warga sipil sesuai dengan hukum internasional. 

Dengan perdebatan yang tak kunjung usai mengenai status ini, menjadi jelas bahwa pemukiman Israel dan status penduduknya di wilayah tersebut adalah isu sentral dalam konflik berkepanjangan ini. 

Ini menekankan perlunya penyelesaian damai dan negosiasi yang menghormati hak dan martabat kedua belah pihak sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional.***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Jazeera UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah