Kesimpulan
Hukum internasional dengan tegas mendukung pandangan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan oleh karena itu, penduduk Israel yang tinggal di sana tidak dapat dianggap sebagai warga sipil sesuai dengan hukum internasional.
Dengan perdebatan yang tak kunjung usai mengenai status ini, menjadi jelas bahwa pemukiman Israel dan status penduduknya di wilayah tersebut adalah isu sentral dalam konflik berkepanjangan ini.
Ini menekankan perlunya penyelesaian damai dan negosiasi yang menghormati hak dan martabat kedua belah pihak sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional.***