Status Penduduk Israel yang Menempati Wilayah Palestina Bukanlah Warga Sipil Menurut Konvensi Geneva

- 8 Oktober 2023, 18:05 WIB
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan /Ronen Zvulun/Reuters/

GALAMEDIANEWS - Konflik Israel-Palestina telah menjadi sorotan dunia selama puluhan tahun. Salah satu aspek krusial dalam perdebatan ini adalah status para penduduk Israel yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina. 

Artikel ini akan menggali perspektif hukum internasional terkait status mereka yang tidak hanya menimbulkan debat, tetapi juga memiliki implikasi besar dalam konflik yang berkepanjangan ini.

Hukum Internasional dan Permukiman Israel

Hukum internasional memainkan peran penting dalam membahas konflik Israel-Palestina. Salah satu prinsip utama dalam hukum internasional adalah ketidakadilan pemindahan penduduk oleh negara yang menjajah ke wilayah yang diduduki. 

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Jazeera UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x