Status Penduduk Israel yang Menempati Wilayah Palestina Bukanlah Warga Sipil Menurut Konvensi Geneva

- 8 Oktober 2023, 18:05 WIB
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan /Ronen Zvulun/Reuters/

Pada tahun 2004, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan bahwa konstruksi pagar pemisah di Tepi Barat, yang sering memisahkan pemukiman Israel dari wilayah Palestina, adalah ilegal menurut hukum internasional. 

Mahkamah tersebut menekankan bahwa rute pagar tersebut efektif mengannex wilayah Palestina dan memfasilitasi ekspansi pemukiman Israel, melanggar hukum internasional.

Organisasi Hak Asasi Manusia dan Kekerasan oleh Penduduk Israel

Organisasi hak asasi manusia ternama, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, secara konsisten mencatat pelanggaran hak-hak Palestina oleh penduduk Israel. 

Laporan-laporan ini menggambarkan tindakan kekerasan, pengambilalihan tanah, dan diskriminasi terhadap warga Palestina yang tinggal di dekat pemukiman Israel.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Jazeera UN News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah