GALAMEDIA - Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB merupakan batas terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah yang bakal bertarung pada Pilkada Serentak 2020.
Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020 ini. Sebanyak 8 daerah tersebut yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Di Kabupaten Bandung, telah ada tiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang mendaftar.
Baca Juga: Imam Al-Ghazali, Tidak Semua Nafsu Perlu Dilawan
Lalu setelah mendaftar, apalagi tahapan Pilkada 2020? Berikut tahapan lengkap Pilkada 2020:
1. Pendaftaran pasangan calon: 4-6 September 2020.
2. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
3. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
4. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
5. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
Baca Juga: Cara Cek BLT Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta via WhatsApp dan SMS
6. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
7. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
8. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
9. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
10. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
11. Masa Kampanye: 26 September-5 Desember 2020.
Baca Juga: Rasulullah Ajarkan Doa Jika Sedang Dirundung Kecemasan dan Utang
12. Masa tenang: 6-8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
14. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
15. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.***