Polda Metro Jaya Tegas akan Periksa Pimpinan KPK Firli Bahuri, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SY

- 15 Oktober 2023, 18:13 WIB
Pimpinan KPK, Firli Bahuri
Pimpinan KPK, Firli Bahuri /Instagram @firlibahuriofficial/

GALAMEDIANEWS - Polda Metro Jaya memyampaikan bila hubungan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi tetap solid. 

Diketahui, belum lama ini kabar dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK terus diperbincangkan.

Terbaru ini, penyidik Polda Metro melalui laman PMJ News menegaskan akan memeriksa pimpinan KPK, Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Minggu, 15 Oktober 2023, seperti dikutip Galamedianews.

 Baca Juga: 5 Jus Buah yang Menyehatkan, Kaya Nutrisi, dan Mudah Dibuat Di Rumah

Ade Safri juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajak KPK untuk membantu penanganan perkara kasus pemerasan Eks Mentan SYL oleh Firli Bahuri.

"Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," jelasnya.

Sebelumya, sejumlah saksi dalam perkara tersebut telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, yakni Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, termasuk  SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 Baca Juga: 3 Pusat Perbelanjaan Modern Paling Terbaik di Kota Kendari, Dari Baru Hingga yang Tertua

Eks Mentan SYL Telah Ditahan KPK

Sebagai informasi bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap Eks Mentan SYL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Mentan SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat 13 Oktober 2023.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah