Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Massa jika Melanggar Protokol Kesehatan

- 8 September 2020, 19:10 WIB
/

Tidak hanya itu, kata Erdi, Polda Jabar juga telah mengimbau kepada penyelenggara pilkada untuk melaksanakan prosedur pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan. 

"Yang sekiranya, misalnya 50 orang, itu kami batasi jadi 25 orang atau 50 persen, dengan ketentuan-ketentuan formasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Baca Juga: OPPO Buka Kesempatan Pengguna di Indonesia Cicipi Android 11 Beta

Pihaknya juga terus mengimbau dan menyosialisasikan kepada seluruh pihak, bahwa tahapan pilkada di tengah pandemi perlu memerhatikan protokol kesehatan ketat.

"Kita sudah bisa membuktikan, ketika ada kerumunan massa atau sekumpulan massa, inilah yang dikhawatirkan menjadi klaster-klaster baru terkait virus corona ini," sebutnya.

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah