Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Massa jika Melanggar Protokol Kesehatan

- 8 September 2020, 19:10 WIB
/

GALAMEDIA - Petugas kepolisian bakal membubarkan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan, seperti mengindahkan jaga jarak (physical distancing) maupun mengabaikan penggunaan masker selama tahapan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Selasa, 8 September 2020.

"Pembubaran akan kami lakukan, ketika kami melihat situasi kegiatan terkait Pilkada melampaui batas, dan melanggar protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Genjot Perekonomian Warga, Pemprov Jabar dan PTPN VIII Alih Fungsi Lahan di Rancabali

Menurut Erdi, jika massa pendukung pasangan calon sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, maka kepolisian tentu tidak akan melakukan pembubaran. 

"Akan tetapi, ketika (kerumunan massa) sudah melampaui batas dan melanggar aturan pendisiplinan sekarang, ya tentu kami akan bubarkan," ujar Erdi.

Dijelaskannya, Polda Jabar telah melakukan antisipasi dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan yang terkait dengan pilkada. Baik dalam hal pengamanan maupun dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 200 Ribu Orang, Jokowi Peringatkan Tiga Klaster

"Memang Polda Jabar sudah membuat standard operasional prosedur (SOP), dan sudah memerintahkan dalam bentuk TR (telegram resmi), itu kepada jajaran," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x