Kemenlu Palestina Kembali Serukan Intervensi Internasional untuk Hentikan Genosida Palestina di Gaza

- 31 Oktober 2023, 07:53 WIB
Pasca serangan udara bombardir Israel di lingkungan Tel al-Haw-a, di barat daya Jalur Gaza Palestina
Pasca serangan udara bombardir Israel di lingkungan Tel al-Haw-a, di barat daya Jalur Gaza Palestina /x.com @ytirawi/

GALAMEDIANEWS - Situasi Palestina semakin memanas, dengan seruan keras dari Kementerian Luar Negeri Palestina untuk intervensi internasional dalam menghentikan genosida yang dilakukan oleh Penjajah Zionis Israel terhadap warga Palestina. Israel dikecam atas tindakan-tindakan yang merugikan warga sipil Palestina terutama di Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Palestina telah memanggil perhatian dunia terhadap apa yang mereka gambarkan sebagai krisis kemanusiaan yang mendesak.

Dalam pernyataannya, mereka menekankan perlunya adanya kekuatan internasional yang dapat menegakkan hukum dan memaksa pelaku kejahatan untuk segera menghentikannya. 

Mereka mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang efektif, upaya mencari keadilan internasional hanya akan menjadi sebuah seruan dan permohonan kepada para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Pesan Keras Tawanan Perang Perempuan Israel di Gaza Menyalahkan Pemerintah Israel

Minister Luar Negeri juga mengutuk segala bentuk dorongan negatif yang dilakukan oleh negara pendudukan Israel dan alat-alatnya yang berusaha mendemonisasi rakyat Palestina serta menghasut untuk membalas dendam tanpa batasan kemanusiaan atau moral. 

Mereka menganggap tindakan ini sebagai kelanjutan dari mentalitas kolonial yang telah lama menyengsarakan rakyat Palestina, menganggap mereka sebagai kelompok populasi yang tidak memiliki hak politik, sipil, atau kemanusiaan.

Baca Juga: Tank Israel Masuki Wilayah Al-Zaytoun Gaza, Mulai Blokir Jalan Raya Salah al-Din Penghubung Utara dan Selatan

Kementerian tersebut juga menyatakan bahwa dasar dari kolonialisme Israel adalah yang memungkinkan Israel untuk merebut tanah Palestina, kemudian memungkinkan pembunuhan warga Palestina serta mempermudah regulasi penembakan bagi tentara pendudukan dan para pendatang, memberikan izin kepada mereka untuk menembak, mengusir, dan menggusur warga Palestina.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: WAFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x