Terjaring Operasi Yustisi Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Bersihkan Sungai

- 10 September 2020, 14:20 WIB
/

GALAMEDIA - Pemkot Solo bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta mulai menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Operasi yustisi yang bertujuan menertibkan masyarakat, khususnya warga Kota Solo, agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pandemi, disertai sanksi wajib membersihkan drainase atau sungai yang melintas Kota Solo.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, ketika mencanangkan operasi yustisi tersebut, di kawasan Pasar Gede, Kamis, 10 September 2020, menyatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan, terutama bagi yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Mumpung Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Dia menyerukan, selama pandemi Covid 19 seluruh masyarakat warga Kota Solo tanpa terkecuali harus mentaati protokol kesehatan, dengan mengenakan masker, menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

“Mulai Kamis sore nanti, seluruh masyarakat khususnya warga Kota Solo, termasuk anggota TNI dan Polri, jika kedapatan tidak memakai masker disanksi membersihkan saluran drainase dan sungai selama 15 menit," ujarnya.

Aturan dan sanksi tersebut, sambungnya, tidak hanya berlaku sekali pada pelanggar yang sama. Siapapun pelanggar yang tertangkap karena tidak mematuhi protokol kesehatan, meskipun sebelumnya pernah terkena sanksi tetap akan dikenai sanksi yang sama.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Divaksin? Ini Vaksin yang Boleh dan yang Tidak, Berikut Manfaatnya

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, selama bulan September 2020 ini mengelar kampanye Gerakan Pakai Masker" di tempat-tempat keramaian dan traffict light. Kampanye tersebut, terkait dengan diberlakukannya sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa kewajiban membersihkan sungai.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x