Sutarman Bantah Telah Mengubah Lambang Negara dan Kalimat Bhineka Tunggal Ika

- 10 September 2020, 20:04 WIB
 Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020.
Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020. /Agus Somantri/

Menurut Sutarman, organisasi yang dipimpinnya itu didirikan sejak dua tahun lalu, atau satu tahun setelah ia menyandang sejumlah titel mentereng pada 2018 lalu. Sederet gelar akademis tersebut, diakunya didapat dari Sukarno-Hatta dan Universitas Alam. Sutarman pun menyatakan, jika konsep organisasinya bukanlah kerajaan atau lainnya, namun lebih kepada perkumpulan.

"Saya ini kan sebagai konsorsium induk, jadi bukan kerajaan. Ampera itu perintisan. Jadi sebelum NKRI itu adalah Ampera, perintisan dan asal-usul. Perkumpulan ini didirikan untuk menyatukan silsilah keluarga anak bangsa," ucapnya.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Pengusaha Spa dan Massage Minta Keadilan pada Pemkot Bandung

Masih Sebagai Saksi Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasatreskrim) Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan pemeriksaan terhadap Sutarman masih sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan keberadaan Paguyuban yang berpusat di wilayah Garut selatan tersebut.  

"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya di Mapolres Garut.

Selain Sutarman alias Cakraningrat yang jadi pimpinan paguyuban, terang Maradona, pihaknya juga memeriksa empat anggota aktif Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut.

Baca Juga: MUI Keluarkan Imbauan Soal Covid-19, Masjid Raya Bandung Besok Masih Gelar Sholat Jumat?

"Jadi yang kami periksa hari ini ada lima orang. Selain S sebagai pimpinan, juga ada empat anggota aktif," katanya.

Maradona mengaku, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan karena masih berlangsung. Namun pihaknya akan bergerak cepat dan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan selesai untuk menentukan status Sutarman. Ia menyebut, hingga kini Sutarman masih berstatus sebagai saksi.  

Maradona menuturkan, dari hasil rapat Bakorpakem, semuanya sepakat untuk memproses secara hukum paguyuban ini. Masalah hukum hasilnya akan terlihat setelah proses penyidikan tuntas.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x