Panji Gumilang Rabu Besok Mulai Diadili di Pengadilan

- 7 November 2023, 09:45 WIB
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan.
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan. /Pmj /

GALAMEDIANEWS - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023 besok.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma.

"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: PBB: Satu Anak Tewas dan Dua Terluka Setiap 10 Menit di Jalur Gaza, 60 Persen Warga Kehilangan Pekerjaan

Baca Juga: Bandung Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023, Kota dengan Inovasi Terbaik Pemanfaatan Informasi Geospasial

Dikatakan Arief, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.

Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang pemimpin Al Zaytun ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dipastikan Arief, semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.

"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," katanya.

Baca Juga: Krisis Israel Terungkap: Netanyahu Menyalahkan Pemberontakan Pasukan Cadangan Israel atas Serangan Hamas

Baca Juga: Israel Bombardir Rumah Sakit Al-Shifa Jalur Gaza Tewaskan satu Anak dan Hancurkan Panel Surya

Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.

Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.

"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," tandas dia.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x