Kenaikan Cukai dan Covid-19 Buat Frustasi, Petani Tembakau Bakar Daun dan Cabut Pohon

- 11 September 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist /


GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 (virus corona) menghantam hampir seluruh sektor bisnis di Tanah Air, termasuk sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Sektor ini mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus mulai dari beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.

"Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa. Hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini," ungkap Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo dalam keterangan pers usai seminar online Tobacco Series#3, Jumat 11 Septembe 2020.

Dia menjelaskan, merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI merisaukan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Anies Baswedan Jadi Bahan Olok-olok Usai DKI Terapkan PSBB Total

"Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja," tegasnya.

"Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi Pengendalian Produk Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control [FCTC] dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok," ungkap Budidoyo.

PP 109 tahun 2012 ialah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dia menjelaskan, sektor tembakau memiliki peran vital dalam perekonomian dan tenaga kerja. Saat ini, sebagaimana data Kementerian Pertanian (Kementan), luas areal tanaman tembakau pada 2020 diproyeksikan mencapai 198.561 hektare dengan volume produksi sebanyak 212.215 ton.

Struktur pasar rokok saat ini terdiri dari 73% merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 22% sigaret kretek tangan (SKT), dan 5% sigaret putih mesin (SPM).

Secara total, serapan tenaga kerja pada industri tembakau di sektor manufaktur dan distribusi produk tembakau mencapai 5,9 juta orang, terdiri dari 1,7 juta orang di perkebunan, 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III via SMS

Dari data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mayoritas pekerja pada industri hasil tembakau atau IHT didominasi perempuan berusia muda dan paruh baya, dengan strata pendidikan yang rendah.

Oleh karena itu, menyikapi arah kebijakan cukai, Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sumondang, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan harus diputuskan secara hati-hati mengingat dampaknya yang bersifat efek domino.

"Sudah ada pabrik atau perusahaan yang sudah tidak bisa membayar tenaga kerja, padahal industri tembakau ini sangat membantu ekonomi keluarga di mana banyak ibu dan kaum perempuan jadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh di pabrik tembakau," ungkapnya.

Baca Juga: Sindir Menteri Agama Soal Hafiz Al-Qur'an, Gatot Nurmantyo: Saya Makar Kalau Itu Memang Makar

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok di tahun 2020 memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya.

"Rencana kenaikan cukai tahun 2021 menjadi kekhawatiran baru," katanya.

Hendratmojo Bagus Hudoro Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian mengakui imbas kenaikan cukai maupun minimum HJE berimbas langsung kepada sisi hulu IHT, yakni para petani.

Menurutnya, dengan kenaikan cukai dan harga rokok, membuat penyerapan tembakau di sisi petani tidak optimal dan membuat ketidakpastian harga.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Total, MUI Langsung Keluarkan Himbauan untuk Warga di Indonesia

"Dengan menghitung dampak luas hingga sisi hulu sektor pertanian, maka perlu ditemukan keseimbangan dan solusi yang sinergis. Penurunan produksi IHT berkorelasi dengan penyerapan bahan baku tembakau dan cengkeh," tegasnya.

Di tengah banyaknya tarik menarik kepentingan kebijakan dalam IHT, Pemerintah juga menyatakan tengah berupaya menyusun peta jalan kebijakan yang komprehensif mengatur IHT.

"Untuk mengatur IHT tidak bisa melihat secara parsial, harus keseluruhan rantainya," kata Budidoyo.

"Semua pihak harus dilibatkan pada proses penyusunan peta jalan IHT. Saat kesepakatan tentang peta jalan sudah dicapai maka penting untuk semua pihak untuk komitmen menjalankan, pihak industri maupun kesehatan. Mempertimbangkan tekanan yang luar biasa pada IHT di tahun ini maka kami berharap tidak ada kenaikan cukai tembakau di tahun 2021," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x