Berani Tak Pakai Masker, 41 Orang Ini Disanksi Bersihkan Sampah Sungai

- 11 September 2020, 20:41 WIB
Sebanyak 41 orang yang terjaring operasi yustisi tidak pakai masker membersihkan sungai Kali Pepe
Sebanyak 41 orang yang terjaring operasi yustisi tidak pakai masker membersihkan sungai Kali Pepe /Tok Sowarto/

GALAMEDIA - Sehari setelah keluarnya peraturan Wali Kota Solo (Perwali) Nomor 14 tahun 2020, tentang kewajiban mengenakan masker di luar rumah dengan sanksi membersihkan sungai, sebanyak 41 orang terjaring operasi yustisi yang digelar Jumat, 11 September 2020.

Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan lain-lain, yang melakukan razia terhadap pengendara motor, mobil, sepeda, pejalan kaki, serta orang yang duduk-duduk di satu titik, yakni di Plasa Stadion Manahan, dari pukul 13.00 - 15.00, langsung menggiring para pelanggar untuk memunguti sampah di Kali Pepe yang melintas Kota Solo.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Tak Miliki Kewenangan Paksa Daerah Lain Ikut PSBB

Sebelum menerapkan saksi sesuai ketentuan Perwali No. 24/2020, para pelanggar diberi masker dan diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk selalu mengenakan masker di luar rumah. Seusai proses administrasi operasi yustisi yang berlangsung singkat, ke-41 orang pelanggar diarak ke Kali Pepe dan bersama-sama membersihkan sampah di sungai yang tidak jauh dari kawasan Manahan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, Perwali No. 24/2020 bertujuan untuk mentertibkan dan mendisiplinkan masyarakat, khususnya warga Kota Solo, dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi untuk mencegah penularan Covid 19.

Baca Juga: Berbagai Elemen dan Ratusan Ormas Deklarasi Bersama Jelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Dia minta petugas operasi yustisi menerapkan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan, yang tidak mengenakan masker.

"Selama pandemi Covid 19, seluruh masyarakat warga Kota Solo tanpa kecuali, harus mentaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan massa. Seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Solo, termasuk anggota TNI dan Polri, jika kedapatan tidak memakai masker harus membersihkan sungai selama 15 menit," ujarnya.

Baca Juga: BI Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bandung  

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x