Alhamdulillah, Kenaikan Harga Air Baku Ditunda Akibat Pandemi Covid-19

- 14 September 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi air baku.
Ilustrasi air baku. /

 

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menunda kenaikan Harga Air Baku (HAB), karena adanya pandemi Covid-19. Sebelumnya, Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menaikkan HAB secara bertahap mulai tahun ini.

"Sebenarnya sudah diterapkan di awal tahun sampai dengan Februari 2020. Bulan berikutnya tarifnya tidak dinaikkan dulu, pending, walaupun sudah ada regulasinya," ungkap Kepala Bappenda, Dadan Darmawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana, Senin, 14 September 2020.

Dijelaskannya, penundaan kenaikan HAB ini karena ada kebijakan sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Sehingga harga air bakunya sementara dikembalikan dulu, sampai dengan bulan November 2020.

Baca Juga: Imam Masjid New York Ungkap Dugaan Aktor di Balik Serangan terhadap Syekh Ali Jaber

"Hal itu sesuai peraturan walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020 tentang tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah pada keadaan pandemi Covid-19," ungkap Dadan.

Setelah mengalami kenaikan, HAB yang asalnya Rp 1.500/meter kubik menjadi Rp 2.200/meter kubik tahun ini. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga di tahun 2024 nanti harganya menjadi Rp 5.000/meter kubik.

"Naiknya secara bertahap, dimulai tahun 2020 hingga tahun 2024 menjadi Rp 5.000/meter kubik. Tahun 2020 naiknya Rp 700/meter kubik, sehingga HAB menjadi Rp 2.200/meter kubik. Nanti setiap tahun naiknya Rp 700/meter kubik sampai tahun 2024," bebernya.

Kenaikan HAB ini, kata Dadan, tertuang dalam Perwal nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Wali Kota.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Begini Seruan Habib Rizieq untuk Masyarakat Indonesia

Dijelaskannya, kenaikan HAB ini dilakukan, karena ada perbedaan yang cukup jauh jaraknya dengan daerah lain, seperti Kota Bandung HAB Rp 5.000/meter kubik sudah sejak tahun 2013.

"Sementara kami baru tahun 2018, dari Rp 500/meter kubik ke Rp 1.500/meter kubik. Sejak Cimahi menerapkan pajak air tanah, tarifnya sudah Rp 500 /meter kubik," ujarnya.

"Dan ini sudah tidak sesuai lagi. Sementara di KBB (Kabupaten Bandung Barat) saja sudah Rp 2.000/meter kubik, sementara kita masih Rp 500/meter kubik. Sekarang KBB sudah Rp 3.500/meter kubik. Kabupaten Bandung sudah Rp 4.000/meter kubik," sambung dia.

Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, jumlah Wajib Pajak (WP) air tanah (air baku) yang aktif hingga sekarang 181 WP, dan semua WP ini bergerak di bidang komersil atau perusahaan.

Baca Juga: Kasus Ayah Laporkan Anaknya Karena Cemarkan Nama Baik, Terus Berlanjut

Dengan adanya kenaikan HAB ini, diakui Dadan, hal itu akan berdampak pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air bawah tanah di wilayahnya.

"Memang ada target kenaikan PAD. Tapi pajak air tanah tidak semata untuk pendapatan saja, tapi ada fungsi pengendalian juga," katanya.

Menurutnya, kenaikan pajak air bawah tanah tidak dilihat kedalamannya, bahkan dangkal pun dikenai pajak kalau dimanfaatkan untuk komersil.

"Kami juga melakukan pungutan itu berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air/tanah) yang sudah ditetapkan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat," sebutnya.

Pihaknya pun berharap pemanfaatan air untuk kebutuhan industri itu sumbernya jangan hanya dari air tanah saja, tapi juga mencari alternatif lain, misalnya menampung air hujan.

Baca Juga: Bukan Remaja Biasa, Baru 14 Tahun Putri Leonor Diyakini sebagai Penyelamat Monarki Spanyol

"Harapannya pengusah lebih bijak lagi dalam pemanfaatan air tanahnya, karena seharusnya pemanfaatan air tanah ini menjadi alternatif terakhir, mengingat recovery-nya yang perlu waktu lama. Disarankan menggunakan air permukaan dulu atau dari PDAM," tuturnya.

Jika di musim kemarau, sambung Dadan, upaya yang bisa dilakukan misalnya dengan daur ulang air dengan pengolahan melalui IPAL (Instalasi pengolahan air limbah).

"Di daur ulang airnya itu sampai menjadi bersih kembali, dan bisa dimanfaatkan untuk proses produksi. Atau bisa juga dari air permukaan," tuturnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x