Innalillahi, Cimahi Kembali Jadi Zona Merah, Berlakukan PSBM Mulai Selasa 15 September 2020

- 14 September 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi Virus Corona. Kota Cimahi kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19 dan akan memberlakukan PSBM. (Pixabay.com)
Ilustrasi Virus Corona. Kota Cimahi kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19 dan akan memberlakukan PSBM. (Pixabay.com) /

GALAMEDIA - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dipilih Pemkot Cimahi untuk menekan penyebaran kasus virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 15 September 2020.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jawa Barat. Terlebih lagi, status Kota Cimahi kembali masuk zona merah penyebaran virus corona.

"Mungkin lebih ke PSBM. Besok mulai berlaku," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Pria Penyerang Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih, Begini Analisanya

Ia sudah mengintruksikan semua kelurahan dan RW untuk mengunci kembali wilayahnya masing-masing. Artinya, akan ada pengetatan kembali di setiap wilayah untuk membatasi keluar masuk warga.

Ajay meminta aparat kewilayahan tidak sembarangan memasukan orang, khususnya warga yang berasal dari luar Kota Cimahi. Apabila ada warga yang datang, diminta untuk melakukan tes virus corona terlebih dahulu.

"Kita sudah bewarakan (informasikan) ke setiap lurah, RW untuk mengunci daerah masing-masing," tegas Ajay.

Baca Juga: Dolar AS Rontok, Rupiah Ikut-ikutan Mengeroyok

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x