Menuju Penetapan Calon Pilkada Kabupaten Bandung, Persyaratan Masih Belum Terpenuhi

- 15 September 2020, 13:50 WIB
/

Baca Juga: Duh, Memanaskan Makanan Berkali-kali Gizinya Akan Berkurang. Ini 3 Tipsnya Agar Zat Gizi Tak Hilang

Pun, terkait pengunduran diri ada dua baslon yang harus mengikuti alur ini. Yakni, Dadang Supriatna yang tercatat sebagai Dewan Provinsi Jawa Barat dan Usman Sayogi sebagai Kepala Bapeda Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, perlu adanya surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan masing-masing, karena pencalonan pilkada yang dilakukannya saat ini.

“Selain itu harus adanya tanda terima dari Instansi terkait, dan keterangan proses pengunduran diri yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Makan Diluar saat Pandemi, Ini 5 Tipsnya yang Harus Diperhatikan Supaya Terhindar dari Covid-19

Di masa perbaikan tersebut bapaslon telah diberikan ruang untuk bisa memenuhi persyaratan. Maka dari itu, masa perbaikan ini menjadi tahapan terakhir sebelum penetapan calon pasangan pilkada, yang akan ditetapkan 23 September mendatang. (Nazmi/Job)

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah