1,7 Juta Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Gigit Jari, Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 18 September 2020, 08:07 WIB
Ilustrasi stres ditolak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
Ilustrasi stres ditolak BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Rp 2,4 juta. /Pexels/Andrea Piacquadio/


GALAMEDIA - BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 1,7 juta pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta gugur dalam proses validasi.

Soalnya mereka dianggap tak sesuai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di samping itu ada pula 1,2 juta calon penerima upah yang datanya dikembalikan ke perusahaan untuk dimintai perbaikan.

"Jadi dari beberapa data rekening ada 1,7 juta yang kami drop karena tidak sesuai kriteria dan ada 1,2 juta kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Forum Merdeka Barat, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Beijing Kian Terpojok, Inggris, Jerman dan Prancis Turun Tangan Soal Laut China Selatan

Hingga 16 September kemarin, BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi sebanyak 12,8 juta rekening yang tervalidasi sesuai kriteria Permenaker dari total 15,7 juta calon penerima subsidi upah yang mendaftar.

Dari jumlah itu, sebanyak 11,8 juta nomor rekening sudah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan dana. Sebanyak 2,5 juta diserahkan pada tahap pertama.

Sementara di tahap kedua hingga keempat jumlah data yang diserahkan masing-masing sebesar 3 juta, 3,5 juta dan 3 juta.

Agus menekankan syarat pertama pekerja dinyatakan layak mendapatkan subsidi upah adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Polisi Terkejut, Lima Mayat Manusia Ditemukan dalam Kulkas

Sesuai aturan Kementerian ketenagakerjaan, ia menegaskan, pekerja yang berhak menerima bukan hanya dari swasta tetapi juga honorer di lembaga atau kementerian.

"Ini termasuk honorer pendidikan dan pekerja kementerian. Kemudian juga bisa bersih-bersih dan sebagainya para pekerja tersebut terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan non ASN ini diberikan bantuan subsidi upah," ucapnya.

Namun, ia menegaskan pekerja mandiri yang masih terdaftar di BPJS, namun telah terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja tak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Yang terdaftar Prakerja tak bisa dapat subsidi upah," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x