Breaking News! Aa Umbara Sudah Bebas dari Lapas Sukamiskin

- 29 Desember 2023, 20:18 WIB
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/
Dokumentasi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (kiri), dan anaknya, Andri Wibawa (kanan), menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ /



GALAMEDIANEWS - Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dinyatakan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kota Bandung. Jawa Barat.

Bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dihubungi GALAMEDIANEWS pada Jumat, 29 Desember 2023. 

Menurut Kusnali, Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dikabarkan sudah turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Baca Juga: Resep Iga Bakar ala Rudy Choirudin Makanan Istimewa di Malam Tahun Baru

"SK - nya itu sudah turun pertanggal 29 Desember 2023 hari ini," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali.

Meski demikian, Kusnali mengaku, mendapatkan laporan bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16: 30 WIB, sore.

"Mungkin tidak tahu siang atau kapan. Aa Umbara dibebaskan dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16: 30 WIB, sore," ucapnya.

Selain itu, kata Kusnali, setelah bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin, Aa Umbara langsung melaporkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bapas Bandung.

" Tadi Bapas Bandung laporan sekitar pukul 17: 00 WIB dari Kalapas Sukamiskin terkait pembebasan Aa Umbara,"tuturnya.

Selanjutnya, Kusnali menambahkan, bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin bukan bebas murni. Namun, bebas bersyarat.

" Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bersyarat, artinya masih punya kewajiban bebas lapor. Intinya, Aa Umbara sudah bebas dari Lapas Sukamiskin,"katanya.

Disinggung terkait  SK dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kusnali menegaskan, SK tersebut langsung indent ke UPT yang mengusulkan.

" Jadi dari Kantor Wilayah (Kanwil) hanya mengetahui setelah adanya laporan dari UPT, yakni dari Bapas Bandung,"ucapnya menandaskan.

Sebelumnya, Galamedia News menuliskan artikel yang berjudul"  https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-357529080/dikabarkan-bebas-di-desember-2023-aa-umbara-dipastikan-masih-lama-mendekam-di-lapas-sukamiskin,.

Adapun artikel tersebut dikarenakan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dikabarkan masih belum keluar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca Juga: Rotasi Mutasi Era Hengky Kurniawan Resmi di Kembalikan Sesuai Putusan BKN, Arsan Latif Sarankan ASN Tertib

Hal itu diungkapkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Kusnali saat dihubungi GALAMEDIANEWS pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Kusnali, bahwa SK terkait pembebasan terhadap Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin masih belum turun dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"SK belum turun sampai saat ini," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Wawancara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x