Bansos PKH Tahap 1 2024 Sudah Mulai Disalurkan Kepada KPM, Cek Syarat Pencairannya Berikut Ini

- 19 Januari 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi Bansos PKH 2024
Ilustrasi Bansos PKH 2024 /Pixabay @5851928/

- Tahap 4: Oktober-Desember

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang antara lain sebagai berikut ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.

- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.

- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti  BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT subsidi gaji.

- Telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dokumen Pencairan Bansos PKH 2024

Jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan status di DTKS Kemensos aktif, maka KPM bisa segera melakukan pencairan bansos PKH saat telah ada pengumuman pencairan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 Mulai Tahap 1 Hingga 4, Segini Besaran yang Diterima KPM dan Kriterianya

Adapun untuk beberapa dokumen pencairan yang perlu dipersiapkan KPM saat melakukan pencairan dana Bansos PKH adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x