- Tahap 4: Oktober-Desember
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang antara lain sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.
- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan BLT subsidi gaji.
- Telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dokumen Pencairan Bansos PKH 2024
Jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan status di DTKS Kemensos aktif, maka KPM bisa segera melakukan pencairan bansos PKH saat telah ada pengumuman pencairan.
Adapun untuk beberapa dokumen pencairan yang perlu dipersiapkan KPM saat melakukan pencairan dana Bansos PKH adalah sebagai berikut: