GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta aparatur hingga kepala desa tak terlibat politik praktis dan bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Jika ada pelanggaran, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menindak tegas.
Bey menyatakan, aparatur hingga kepala desa harus mengikuti aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Sehingga, jika terdapat pelanggan. Dia meminta Bawaslu harus menindak secara tegas para pelanggar.
Baca Juga: Bey Machmudin: Budi Daya Padi Teknologi Salibu Dapat Tingkatkan Produktivitas Pertanian
"Tetap kades kan perangkat. Jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke bawaslu," tutur Bey di Gedung Sate, Senin, 22 Januari 2024.
Selain Bawaslu, kata Bey, Pemprov Jawa Barat juga memiliki aturan untuk para aparatur dan kepala desa yang melanggar dalam Pemilu 2024. Adapun pelanggar akan diberikan sanksi hingga skorsing.
"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," tandasnya.
Bey mengatakan, Pemprov Jawa Barat akan terus melakukan penguatan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, para aparatur negara di Jawa Barat harus bersikap netral dan jangan berpihak pada salah satu paslon.
Baca Juga: Bey Sebut 1 Petugas Meninggal Dunia, Seluruh Penumpang KA Lokal dan KA Turangga Selamat