Terungkap, Ini Penyebab Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung

- 22 Januari 2024, 16:43 WIB
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan pelajar di Pameungpeuk Kabupaten Bandung. /

Menurut Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar
jam 02.00 WIB.

"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A. Kami juga sudah mengamankan A sebagai penadah," tuturnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United di Laga Uji Coba, Saksikan di RCTI Sore Hari Ini

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x