Menurut Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar
jam 02.00 WIB.
"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A. Kami juga sudah mengamankan A sebagai penadah," tuturnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Dewa United di Laga Uji Coba, Saksikan di RCTI Sore Hari Ini
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***