BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Cair Hari Ini, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

- 22 September 2020, 10:20 WIB
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji.
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji. /Instagram @kemnaker

GALAMEDIA - Subsidi gaji gelombang keempat dari pemerintah ternyata belum dapat dicairkan. Pasalnya, Kementeria Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut, tahap IV masih dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN untuk disalurkan melalui Bank Penyalur.

Hal itu diungkapkan Kemnanker melalui akun resmi sosial media Instagramnya, Selasa 22 September 2020.

"Sudah 8.534.271 Pekerja (94,82%) yang Sudah Menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (Data diambil pada 18 September 2020). Tahap IV masih dalam proses ceklis data sebelum diserahkan ke KPPN untuk disalurkan melalui Bank Penyalur ya Rekanaker," tulis akun @kemnaker, Selasa 22 September 2020 pagi tadi.

Baca Juga: Kotor Mirip Jins Bekas, Gucci Rilis Eco Jeans Seharga 11 Juta Fashionista Bingung

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data 2,8 juta calon penerima subsidi gaji gelombang keempat ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu 16 September 2020 lalu. sehingga sampai saat ini total sudah menyampaikan data dan nomor rekening 11,8 juta penerima bantuan berupa subsidi upah kepada pemerintah.

"Total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

BPJAMSOSTEK menyerahkan data penerima subsidi upah kepada pemerintah secara bertahap dan menargetkan penyerahan data seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yang berhak menerima subsidi tersebut rampung akhir September 2020.

Baca Juga: Ingat !!! Kucing Ternyata Bisa Menyebabkan Kita Masuk Neraka

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU (bantuan subsidi upah)," katanya mengenai pertimbangan penyerahan data secara bertahap.

Ia menjelaskan, setiap data dan nomor rekening pekerja yang diserahkan kepada pemerintah telah melalui tahapan validasi berlapis untuk memastikan subsidi sampai pada sasaran.

BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data pekerja kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dicek ulang kalau melihat ketidaksesuaian antara data kiriman perusahaan dengan data dalam bank data BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Ini Dia Resep Membuat Bajigur, Cocok Dinikmati Bersama Orang Tersayang di Saat Hujan

Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x