- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Baca Juga: Mengenal Chaos Theory, Teori yang Bisa Ketahui Waktu Kematian Manusia
Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang antara lain sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.
- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Pra Kerja, dan BLT subsidi gaji.