Syarat Pencairan Bansos PKH 2024, Tahap 1 Akan Disalurkan pada Januari-Maret, Segini Besaran Dananya

- 23 Januari 2024, 17:07 WIB
Ilustrasi Bansos PKH 2024./Canva @Muhammad Fawaid / Kolase Putri Ari Dhani
Ilustrasi Bansos PKH 2024./Canva @Muhammad Fawaid / Kolase Putri Ari Dhani /

- Tahap 1: Januari-Maret

- Tahap 2: April-Juni

- Tahap 3: Juli-September

- Tahap 4: Oktober-Desember

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Baca Juga: Mengenal Chaos Theory, Teori yang Bisa Ketahui Waktu Kematian Manusia

Adapun untuk penerima bantuan PKH, harus memenuhi sejumlah kriteria dan syarat yang antara lain sebagai berikut ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang diidentifikasi dengan e-KTP.

- Terdaftar sebagai peserta keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan atau Polri.

- Tidak masuk dalam daftar penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, Kartu Pra Kerja, dan BLT subsidi gaji.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x