KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

- 26 September 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi: KPK memperpanjang  masa penahanan Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda, tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

Dilansir Antara, Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Edi diduga memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah.

Dadang kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 26 September 2020 di TV One, Ada Best World Boxing dan Sportakuler

Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada dia. Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik Dadang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x