Kampanye Pilkada 2020 Dimulai Hari Ini, Begini Pantangannya

- 26 September 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat)
Ilustrasi Pilkada. (Fian Afandi-Pikiran rakyat) /

Baca Juga: 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Sepanjang 2016-September 2020, Ini Alasannya

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

"Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi sanksi yang dituliskan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x