Secara kajian, kata Ahmad, belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.
"Kami akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana," tuturnya.
Saat disinggung terkait laporan adanya intimidasi oknum kades terhadap warga, Ahmad menyebutkan, Bawaslu KBB tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan, soal itu. Sebab, masih diselidiki isu kebenarannya.
Baca Juga: 5 Hotel di Bali dengan View Pantai Nusa Dua yang Mempesona, Cocok Menjadi Tempat Berlibur
“Itu baru sebatas informasi ya, kita belum mendalami apakah betul atau tidaknya terjadi intimidasi. Memang itu muncul, dari salah satu pelapor adanya intimidasi terkait bantuan yang dihubungkan dengan dukungan. Kami sementara fokus pada kasus yang dilaporkan pelapor,” katanya menandaskan.
Sebelumnya diberitakan 'Caleg DPRD Dapil 2 bagi-bagi duit dan intimidasi warga, Bawaslu KBB periksa saksi' salah seorang pelapor, Maman mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB nomor urut 6, Ali Rapli Rapsanjani (ARR) bagi-bagi uang sebesar Rp50.000 ke masyarakat.***