Bawaslu Bakal Panggil Caleg Fraksi PAN KBB di Kasus Dugaan Bagi-bagi Cuan Hingga Intimidasi Warga

- 28 Februari 2024, 10:04 WIB
Ilustrasi Bawaslu. Bawaslu KBB Bakal Panggil Caleg Fraksi PAN KBB di Kasus Dugaan Bagi-bagi Cuan Hingga Intimidasi Warga.
Ilustrasi Bawaslu. Bawaslu KBB Bakal Panggil Caleg Fraksi PAN KBB di Kasus Dugaan Bagi-bagi Cuan Hingga Intimidasi Warga. /Sumber foto dokumen Bawaslu/

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima bukti dua laporan adanya dugaan money politic yang menyeret nama salah seorang calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, pelapor pertama dari Kecamatan Cikalongwetan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya money politic yang dilakukan di masa tenang H-1.

Baca Juga: Masuk Unggulan Nasional, 8 SMA Terbaik di Kota Surakarta Bisa Menjadi Pilihan Sekolah Saat PPDB 2024

"Bukti tersebut berupa tiga video, uang Rp50.000 tiga lembar, serta bahan kampanye mirip spesimen. Sedangkan laporan kedua dari Kecamatan Cipatat buktinya adalah tiga puluh amplop berisi uang Rp50.000 ada 29 amplop dan satu amplop isinya Rp100.000," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Sentra Gakkumdu KBB, Rabu 28 Februari 2024.

Selain itu, Ahmad menjelaskan, dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu itu dilakukan oleh salah seorang caleg PAN dapil 2 KBB yang mencakup Kecamatan Cipatat, Cikalongwetan, dan Cipeundeuy.

Menurutnya, bahwa agenda klarifikasi dari laporan yang masuk dilakukan terhadap enam orang, terdiri dari dua pelapor dan empat saksi. Namun, ada salah seorang saksi yang tidak hadir.

"Untuk terlapor rencananya diagendakan akan dipanggil pada hari Kamis (29/2) besok," ucapnya.

Baca Juga: Bapak Petani : Harga Beras Jangan Diturunkan, Karena Harga Pupuk yang Mahal

Meski demikian, Ahmad menyampaikan, sejauh ini Bawaslu KBB belum bisa menyimpulkan terkait laporan tersebut. Pasalnya akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

Secara kajian, kata Ahmad, belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.

"Kami akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana," tuturnya.

Saat disinggung terkait laporan adanya intimidasi oknum kades terhadap warga, Ahmad menyebutkan, Bawaslu KBB tidak ingin gegabah dalam melakukan tindakan, soal itu. Sebab, masih diselidiki isu kebenarannya.

Baca Juga: 5 Hotel di Bali dengan View Pantai Nusa Dua yang Mempesona, Cocok Menjadi Tempat Berlibur

“Itu baru sebatas informasi ya, kita belum mendalami apakah betul atau tidaknya terjadi intimidasi. Memang itu muncul, dari salah satu pelapor adanya intimidasi terkait bantuan yang dihubungkan dengan dukungan. Kami sementara fokus pada kasus yang dilaporkan pelapor,” katanya menandaskan.

Sebelumnya diberitakan 'Caleg DPRD Dapil 2 bagi-bagi duit dan intimidasi warga, Bawaslu KBB periksa saksi' salah seorang pelapor, Maman mengungkapkan, caleg PAN dari Dapil 2 KBB nomor urut 6, Ali Rapli Rapsanjani (ARR) bagi-bagi uang sebesar Rp50.000 ke masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah