VIRAL Kasus Video Pasustri Tukar Pasangan, Ini yang Dilakukan Kemenag, Polisi dan MUI

- 29 Februari 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi video viral.
Ilustrasi video viral. /pixabay.com/Tumisu

GALAMEDIANEWS - Viral kasus video pasangan suami istri (psautri) tukar pasangan mendapat sorotan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024, dengan judul 'Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga'.

Kemenag pun langsung menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar dalam menangani kasus video yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Baca Juga: Kuliner Enak Bandung dari Martabak Kambing Meulaboh Hingga Bakmi Asin Kupang, Cek Lokasinya!

Baca Juga: Menjadi Top Nasional, 7 SMA Terbaik di Kabupaten Jombang Ini Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2024 di Jawa Timur

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

"Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton," ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag.

Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Fresh Graduate 2024

"Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak," tuturnya.

"Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar," sambungnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.

Baca Juga: AHY Kunjungi IKN untuk Pertama Kalinya, AHY: Saya Terpukau

Baca Juga: Penyebab CV Selalu Ditolak oleh Perusahaan, Berikut Tips agar CV Diterima

Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

"Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar," terangnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah