Bupati Bandung Tidak Akan Naikkan NJOP, Lakukan Penghapusan Denda dan Targetkan Penerimaan PBB Rp 177 Miliar

- 4 Maret 2024, 23:22 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak akan menaikkan NJOP tahun ini, dan akan melakukan penghapusan denda PBB serta menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp 177 miliar./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak akan menaikkan NJOP tahun ini, dan akan melakukan penghapusan denda PBB serta menargetkan penerimaan dari PBB sebesar Rp 177 miliar./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tidak akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun ini dan juga akan melakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menargetkan penerimaan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

Kabar gembira dari Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk tidak menaikkan NJOP dan juga memberikan penghapusan denda PBB tersebut disampaikan dalam Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Maret 2024.

“Saya pastikan tidak ada kenaikan NJOP tahun ini. Kita juga ada program penghapusan denda PBB. Silakan manfaatkan oleh masyarakat. Dengan upaya ini, kami targetkan penerimaan pajak PBB ini meningkat menjadi Rp 177 miliaran," ujar Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS ini menambahkan.

Baca Juga: Bupati Bandung Raih BAZNAS Award 2024, Jadi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia

Acara sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Sosialisasi tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB. Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB meningkat sehingga berdampak terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna,  pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Melalui pembayaran pajak, negara dapat membangun sarana infrastruktur, sarana pendidikan serta melaksanakan program-program lainnya untuk masyarakat.

Kendati demikian, Kang DS menyayangkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih relatif rendah. Namun rendahnya kesadaran membayar pajak itu pun disebabkan beberapa faktor seperti minimnya pemahaman wajib pajak tentang tata cara pembayaran pajak.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi karena pajak berkontribusi besar bagi pembangunan," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga menyebut kontribusi pajak memiliki peran yang signifikan bagi pembangunan daerah.

Kang DS tidak memungkiri, saat ini pajak menjadi komponen yang sangat dominan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

"Sebagai contoh, pada 2021 APBD Kabupaten Bandung hanya Rp 4,6 triliun. Alhamdulillah tahun 2024 ini saya bisa meningkatkan APBD menjadi Rp 7,4 triliun. Selain itu, PAD Kabupaten Bandung dari awalnya Rp 960 miliar, saat ini menjadi Rp 1,3 triliun. Peningkatan itu salah satunya kontribusi dari pajak," ujarnya lagi.

 Baca Juga: Harga Beras Rp 10.300 per Kg, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah, Bupati Bandung: Bantuan Jelang Ramadhan

Bupati Dadang Supriatna juga mengatakan, hasil penerimaan pajak dari masyarakat saat ini dapat dilihat dan dirasakan melalui masifnya pembangunan di Kabupaten Bandung. Antara lain untuk pembangunan 5 Rumah Sakit baru, pembangunan jalan, jembatan, pembangunan sekolah baru, insentif guru ngaji hingga peningkatan insentif RT/RW dan program lainnya.

Kang DS juga berharap para Kepala Dusun (Kadus) dan Kolektor Desa yang menjadi peserta sosialisasi ini dapat memahami dan menjelaskan kembali kepada masyarakat mengenai proses dan tata cara penyampaian SPPT PBB serta pentingnya kewajiban membayar pajak untuk pembangunan daerah.

Apalagi saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga akan berkontribusi pada penerimaan negara atau PAD.

Selain itu, melalui sosialisasi tersebut Bapenda Kabupaten Bandung juga berusaha untuk memperkenalkan dan mendorong penggunaan metode pembayaran PBB yang lebih mudah dan praktis, seperti pembayaran secara elektronik. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah