Kenali Jenis Perundungan Pada Anak Usia Dini

- 7 Maret 2024, 12:53 WIB
Ilustrasi perundungan pada anak/paudpedia.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi perundungan pada anak/paudpedia.kemdikbud.go.id/ /

Kasus perundungan merupakan salah satu dari “tiga dosa besar” dalam dunia pendidikan, seperti yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim awal 2022, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) di sekolah yang akan mengawasi berbagai bentuk kekerasan dengan Permendikbud No 46/2023 sebagai pedoman untuk mencegah perundungan di sekolah.

Baca Juga: Tahap 2 BPNT: Pencairan Dana Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat Menjelang Ramadan

Satgas ini melibatkan semua unsur sekolah dan orang tua murid. Sejumlah sekolah juga sudah membentuk tim pengawas perundungan dengan melibatkan guru olahraga, guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta wali atau orang tua murid.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai satgas ini masih belum maksimal dalam menumbuhkan efek jera pada anak karena masih bersifat formalitas. Tim satgas seharusnya lebih aktif dalam membangun kesadaran semua pihak di sekolah untuk membentengi siswa dari berbagai kasus kekerasan.

Kekerasan juga sering dilakukan masih dengan mengenakan pakaian seragam sekolah atau baju Pramuka yang sama. Identitas pakaian seragam sekolah ternyata belum menjamin rasa kebersamaan satu keluarga di sekolah, apalagi dengan sekolah lain.

Kondisi saat ini, bagaimana semua pihak berjalan beriringan untuk mencegah perundungan terjadi kembali. Dimulai dari keluarga, pihak orang tua selalu mengingatkan kepada anak-anaknya, di sekolah pun para guru saling mengingatkan kembali dan memberikan pengertian yang dilakukan secara terus menerus kepada muridnya, dan secara pergaulan teman-teman selalu menjaga diri dan selalu mawas diri.

Ketika perundungan dilihat ataupun menjadi korban, maka semuanya harus bisa melakukan apa yang harus dilakukan. Semua tanggap dan membuka diri bahwa perundungan ini bukanlah sesuatu yang mengerikan tapi harus menjadi pelajaran bersama dan diberikan pengertian sejak dini dengan maksud anak-anak juga tahu dan mengerti bahwa semua anak-anak menginginkan tempat dan perasaan yang aman dimana mereka bisa bermain, dan belajar dengan tenang tanpa ada perasaan takut.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: kemdikbud.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x