Kenali Jenis Perundungan Pada Anak Usia Dini

- 7 Maret 2024, 12:53 WIB
Ilustrasi perundungan pada anak/paudpedia.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi perundungan pada anak/paudpedia.kemdikbud.go.id/ /

 

GALAMEDIANEWS – Berita yang sedang hangat-hangatnya adalah mencuatnya perundungan yang terjadi. Kasus perundungan (bullying) di kalangan remaja sekarang ini semakin meresahkan dan terus bertambah di berbagai sekolah, tidak hanya di pinggiran, tetapi juga sudah masuk di sekolah elit, bahkan pondok pesantren. Yang lebih miris lagi adalah hal ini terjadi dan sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Perundungan merupakan hal yang berpotensi dialami oleh anak-anak bisa terjadi baik di sekolah maupun di lingkungan lainnya. Tidak hanya berpotensi mengalami perundungan, tetapi anak-anak juga bisa menjadi pelaku perundungan bagi temannya atau orang lain.

Perundungan (bullying) diartikan sebagai tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk-bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Jorginho siap Berpisah dengan Arsenal secara Cuma-cuma, Klub ini difavoritkan untuk Jadi Destinasi Barunya

Perundungan juga berarti melakukan gertakan, menggunakan kekuatan, serta kekuasaan untuk menakut-nakuti atau menyakiti anak yang lebih lemah ataupun yang lebih dianggap remeh.

Perundungan sendiri terdiri dari beberapa jenis diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Bullying Fisik, merupakan perilaku seorang atau kelompok anak yang menyerang menggunakan kekuatan fisik dengan kaki, tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya.

Contoh perlakuannya adalah: mencubit, mendorong, hingga tindakan fisik yang merugikan orang di sekitar.

2. Bullying Verbal, yaitu perilaku seorang atau kelompok anak melalui kata-kata yang memiliki arti negatif.

Baiknya Ayah dan Bunda mulai mendampingi buah hati agar terhindar dari tindakan mengejek, menertawakan, hingga membandingkan sesamanya. Contoh perilakunya adalah: mengatakan kepada orang lain bodoh, jelek, gendut, ataupun dengan Bahasa lainnya.

Baca Juga: Perubahan IHPB Umum Nasional Januari 2024, Naik dari Tahun - Ketahun Sebesar 2,80 Persen

3. Bullying Sosial, yaitu perilaku seorang anak dengan sikap membatasi atau mengasingkan teman dari pergaulannya. Tindakan ini bisa berbentuk mengucilkan hingga mendiamkan sesamanya. Biasanya perundungan ini juga diawali dengan perundungan verbal.

Kasus demi kasus mengenai perundungan diperlihatkan dan terjadi di banyak tempat terutama di area sekolah yang notabenenya tempat dimana tempat belajar dan juga diajarkan budi pekerti di dalamnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan di tahun 2023, perundungan di sekolah mencapai 30 kasus, naik dibanding dengan tahun 2022 sebanyak 21 kasus.

Presiden Jokowi, saat pembukaan Kongres XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Sabtu (2/3/2024) menaruh perhatian khusus dan menyoroti banyaknya kasus perundungan, kekerasan dan pelecehan di sekolah, bahkan sampai memakan korban jiwa.

Baca Juga: Respon Tak Terduga Lois Openda kepada Dani Carvajal saat Dibantu Berdiri pada Laga Real Madrid vs RB Leipzig

Jokowi Mengungkapkan seharusnya sekolah menjadi tempat belajar dan bermain yang aman dan nyaman serta bersosialisasi bagi setiap anak. Jangan sampai ada siswa yang ketakutan, tertekan atau tidak betah di sekolah.

Oleh sebab itu, Presiden juga mengingatkan agar kasus-kasus perundungan diselesaikan dengan baik, bukan ditutup-tutupi hanya untuk menjaga nama sekolah.

Kasus perundungan merupakan salah satu dari “tiga dosa besar” dalam dunia pendidikan, seperti yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim awal 2022, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) di sekolah yang akan mengawasi berbagai bentuk kekerasan dengan Permendikbud No 46/2023 sebagai pedoman untuk mencegah perundungan di sekolah.

Baca Juga: Tahap 2 BPNT: Pencairan Dana Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat Menjelang Ramadan

Satgas ini melibatkan semua unsur sekolah dan orang tua murid. Sejumlah sekolah juga sudah membentuk tim pengawas perundungan dengan melibatkan guru olahraga, guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta wali atau orang tua murid.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai satgas ini masih belum maksimal dalam menumbuhkan efek jera pada anak karena masih bersifat formalitas. Tim satgas seharusnya lebih aktif dalam membangun kesadaran semua pihak di sekolah untuk membentengi siswa dari berbagai kasus kekerasan.

Kekerasan juga sering dilakukan masih dengan mengenakan pakaian seragam sekolah atau baju Pramuka yang sama. Identitas pakaian seragam sekolah ternyata belum menjamin rasa kebersamaan satu keluarga di sekolah, apalagi dengan sekolah lain.

Kondisi saat ini, bagaimana semua pihak berjalan beriringan untuk mencegah perundungan terjadi kembali. Dimulai dari keluarga, pihak orang tua selalu mengingatkan kepada anak-anaknya, di sekolah pun para guru saling mengingatkan kembali dan memberikan pengertian yang dilakukan secara terus menerus kepada muridnya, dan secara pergaulan teman-teman selalu menjaga diri dan selalu mawas diri.

Ketika perundungan dilihat ataupun menjadi korban, maka semuanya harus bisa melakukan apa yang harus dilakukan. Semua tanggap dan membuka diri bahwa perundungan ini bukanlah sesuatu yang mengerikan tapi harus menjadi pelajaran bersama dan diberikan pengertian sejak dini dengan maksud anak-anak juga tahu dan mengerti bahwa semua anak-anak menginginkan tempat dan perasaan yang aman dimana mereka bisa bermain, dan belajar dengan tenang tanpa ada perasaan takut.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: kemdikbud.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x