Bea Cukai Melakukan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

- 16 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo. /AntaraNews/

GALAMEDIANEWS – Aturan terbaru mengenai adanya pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai batasi lima barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, aturan pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Stabilkan Pasar Lokal: Indonesia Memperketat Pengawasan Bea Cukai terhadap Sejumlah Barang Import

“Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai, diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border, antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Permendag ini adalah langkah-langkah strategis guna memperkuat pengendalian impor,” ujar Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip GalamediaNews, Sabtu 16 Maret 2024.

Disampaikan Gatot Sugeng Wibowo, pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini telah mengatur detail batasan jumlah beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Adhi Pramono Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Kini Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

“Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Gatot Sugeng Wibowo mengingatkan.

Para pelancong yang akan melakukan bepergian ke luar negeri diharapkan memperhatikan untuk barang-barang yang akan dibawa dan diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Komoditas dan jumlah barang yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut).
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS).
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman).
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun).
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS).
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang).
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang).
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang).
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang).
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang).
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS).
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang).

 “Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ujar Gatot menjelaskan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x