Bea Cukai Melakukan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

- 16 Maret 2024, 07:25 WIB
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo. /AntaraNews/

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Pengetatan tersebut dilatarbelakangi adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.

Baca Juga: Eko Darmanto Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan KPK Terkait LHKPN

“Pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ungkap Airlangga.

Membanjirnya barang impor dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). “Barang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja),” pungkas Airlangga.

Semoga dengan adanya kebijakan pembatasan bawaan ini membawa dampak positif kepada barang-barang dalam negeri dan juga kebijakan ini membawa perubahan dari segi perekonomian dan industri dalam negeri secara keseluruhan. Dan untuk penerapan sanksinya juga tidak tebang pilih.

Semua yang tidak sesuai dengan aturannya maka akan dikenai sanksi sesuai yang berlaku. Langkah pembatasan barang bawaan juga selain merujuk pada aturan pemerintah juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri. ***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah