FSJB Rangkul Generasi Muda Kuatkan Moderasi Beragama di Kabupaten Bandung

- 19 Maret 2024, 19:23 WIB
Forum Group Discussion (FGD) tentang moderasi beragama yang diadakan di kampus Universitas Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa 19 Maret 2024./IST
Forum Group Discussion (FGD) tentang moderasi beragama yang diadakan di kampus Universitas Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa 19 Maret 2024./IST /

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap ada manfaat yang bisa diambil. Dan paling penting, bisa meningkatkan penguatan moderasi beragama di Kabupaten Bandung.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Rektor Universitas Bale Bandung Dr. Ir. H. Ibrahim Danuwikarsa, M.S., mengatakan, Pancasila merupakan anugerah yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia.

Dalam Pancasila membahas keberagaman budaya dan agama, dimana dalam dunia kampus, pihaknya sedang melaksanakan revitalisasi kurikulum di mana pelajaran agama wajib.

Paham Agama

Dalam muatan pelajaran agama tersebut juga membahas mengenai unsur-unsur moderasi beragama. Moderasi beragama itu sendiri merupakan hal penting di lingkungan akademik khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Film Kung Fu Panda 5 Kapan Rilis? Begini Pernyataan Terbaru Sang Sutradara

"Karena, banyaknya awal mula pemikiran atau paham agama ekstrim dimulai dari lingkungan pendidikan. Itu mengapa dalam kegiatan hari ini perlu adanya penekanan dan pengenalan moderasi beragama bagi pelajar dan mahasiswa," ujar Ibrahim.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, moderasi beragama itu bagaimana cara kita bersikap dan cara pandang ataupun perilaku beragama dimana pihaknya meyakini bahwa agamanya adalah agama yang benar.

"Namun, tidak memaksakan orang lain untuk menganut agamanya. JIka dalam agama Islam diatur dalam Surat Al-Kafirun 'Bagimu Agamamu, dan Bagiku Agamaku'. Selain itu dalam Pancasila sila pertama juga ditegaskan pada butir ke-7 tidak memaksakan agama lain, kemudian mengembangkan sikap menghormati dan kerja sama, serta sikap saling menghormati dan kebebasan beribadah serta UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agamanya masing-masing," terang Kapolresta.

Soal adanya isu penolakan beribadah di Kabupaten Bandung, Kapolresta melusurkan. Menurutnya, setelah diselidiki bersama, yang terjadi bukan penolakan beribadah namun tempat ibadahnya yang tidak sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Ia mengambil contoh HKBP Rancaekek yang pada saat itu viral di sosial media terdapat postingan bertuliskan "intoleran kaum mayoritas terhadap kaum minoritas agama di Kab. Bandung".

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x