Pembangunan Tol Cisumdawu Kembali Makan Korban, 2 Bangunan di Cileunyi Dieksekusi

- 1 Oktober 2020, 08:44 WIB
/
 
GALAMEDIA - Demi kelanjutan pambangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), dua bangunan di sekitar lokasi  pembangunan interchange Cileunyi kembali dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu 30 September 2020 kemarin.
 
Kedua bangunan yang dieksekusi tersebut dengan menggunakan 2 alat berat tersebut, 1 milik PT  Baladi Karya Abadi di Pasar Sehat Cileunyi (PSC) Kavling no 37 dan 1 lagi bangunan sebuah pabrik di pinggir jalan Tol Purbaleunyi, dekat gerbang Tol Purbaleunyi.
Sebelumnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung ini, dilakukan terhadap 3 rumah pinggir jalan Tol Purbaleunyi milik warga Kp. Ma Elom Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi demi pembangunan Tol Cisumdawu.
 
Eksekusi berlangsung di bawah pengamatan ketat ratusan anggota Polri, TNI dan Satpol PP tersebut berjalan lancar dan aman. Hadir dalam eksekusi tersebut Camat Cileunyi Solihin, Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, Danramil Cileunyi Kapten (Arm) Nixon Nixon, Kanit Pol PP Cileunyi, Rosyid, aparat juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung dan sejumlah aparat BPN Kabupaten Bandung. Jalannya eksekusi 2 bangunan yang lahannya untuk kepentingan pambangunan Tol Cisumdamu sejak pagi selasai sekitar pukul 14.00 WIB.
 
 
"Jalannya eksekusi berlalan lancar berkat kerjasama sejumlah pihak. Eksekusi ini atas putusan Pengadilan Bale Bandung dan demi kepentingan negara. Benar, hari ini kita mengeksekusi 2 bangunan untuk kelanjutan pembangunan Tol Cisumdawu," kata Eman, salah seorang petugas juru sita Pengadilan Bale Bandung didampingi Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi usai eksekusi.
 
Sebelumnya eksekusi, Dirut PT Baladi Karya Abadi menerima surat pemberitahuan dari Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang BPN Kabupaten Bandung tertanggal 24 September. Isi pemberitahuan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal (43) Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum diputuskan hubungan hukum atas tanah milik PT Baladi Karya Abadi seluas 4.768 m2.
 
Hal ini pun  berdasarkan  penetapan Pangadilan Bale Bandung no 9/Pdt/kons/2020/PN BLb tanggal 27 Agustus 2020. Surat pemberitahuan yang ditandatangi Hadiat Sandara Danasaputra dari BPN Kabupaten Bandung  tersebut ditulis juga jika selanjutnya lahan yang sebelumnya  milik PT Baladi Karya Abadi alat bukti penguasaan/kemilikan lahan telah dikuasi negara.
 
 
Pihak PT Biladi Karya Abadi ketika mau  dikonfirmasi terkait eksekusi ini HP-nya tak aktif. Sementara pihak petugas dari Kementerian PUPR  yang berkantor di area Pasar Sehat Cileunyi yang mengerjakan pambangunan Tol Cisumdawu enggan berkomentar. 
"Terkait eksekusi langsung saja tanyakan ke petugas juru sita Pengadilan Bale Bandung," kata seorang petugas Kementerian PUPR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x