"Kalau berdasarkan surat permohonan pengunduran diri apa yang menjadi alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, ini untuk tahun 2020 melalui surat-surat yang disampaikan ke Biro SDM kemudian disampaikan ke pimpinan (KPK)," tuturnya.
Adapun alasan-alasannya, yakni berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang satu orang, terkena kasus etik, disiplin pegawai atau hukum dua orang, alasan keluarga tiga orang, kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 satu orang.
Baca Juga: Promosi Restoran Cepat Saji Asal AS Bikin Macet Sepanjang 2,2 Km di Cipayung Jakarta
Selanjutnya, kondisi politik dan hukum di KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai dua orang, dan pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru 21 orang.
KPK, kata Alex, memandang bahwa pegawai adalah aset yang merupakan kekuatan KPK, namun lembaganya menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar.
"Kami juga mendorong para alumni KPK untuk dapat menjadi agen-agen penebar semangat antikorupsi di tempat baru tersebut sehingga bisa bersama-sama dengan KPK terus berupaya memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Toilet Ini Dibuat Dengan Menghabiskan Uang Rp341 Miliar
Sebelumnya, pegawai KPK sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Saat ini, surat pengundurannya tersebut sedang diproses di Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.***