Tok! Tarif Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Berlaku Setelah Menkes Terawan Menandatangani Surat Edaran

- 2 Oktober 2020, 22:13 WIB
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.*
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.* /DOK. East Ventures

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Baca Juga: Ace Hasan: Indonesia Sebagai Negara Besar Butuh Pemersatu, Pancasila

Lebih lanjut Kadir menyatakan, keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Baca Juga: 9 Kelurahan di Kota Bandung Direncanakan akan Terapkan Mini Lockdown

Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali. Baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kementerian Kesehatan.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia," katanya dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x