9 Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

- 3 Oktober 2020, 16:37 WIB
 Petugas Satpol PP mengamankan sembilan orang wanita pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang. ANTARA/Satpol PP Kota Padang
Petugas Satpol PP mengamankan sembilan orang wanita pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang. ANTARA/Satpol PP Kota Padang /



GALAMEDIA - Sembilan pemandu lagu dari sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam di tengah pandemi Covid-19, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi di Padang, Sabtu, 3 Oktober 2020 menegaskan, pihaknya akan menertibkan tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sudah jelas ada aturan dalam perda terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan, akan kami bina. Namun, masih juga melanggar maka tempatnya akan kami tertibkan," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Waspadalah Jika Anda Muntah Kuning, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sembilan orang wanita yang terjaring dalam razia akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Mereka terjaring di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, mulai dari kawasan Bypass Kilometer 10, Taruko dan By Pass Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Petugas telah menyurati dan mengingatkan pemilik agar tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Bahkan, di antara mereka sudah ada yang diproses ke pengadilan tetapi masih kembali beroperasi.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x