Di Tengah Penolakan Masyarakat, Pemerintah Kebut Terbitkan 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 21:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

GALAMEDIA - Meski sejumlah elemen masyarakat menolak Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah terus fokus untuk memberlakukan aturan tersebut. Bahkan pemerintah berencana bakal mengebut aturan turunan dari Perundang-undangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) berjumlah sebanyak 40 aturan.

Aturan turunan itu mayoritas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sedangkan sisanya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Terulang 15 Tahun Mendatang, Planet Mars Malam Ini Sangat Dekat dengan Bumi

"Kemudian tadi arahan Presiden seluruhnya daripada PP dan Perpres itu ada sekitar 40, (terdiri dari) 35 PP dan 5 perpres," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu 7 Oktober 2020.

Arahan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, seluruh aturan turunan itu harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan. Dengan demikian, manfaat UU Ciptaker yakni penciptaan lapangan kerja harapannya bisa segera tercapai.

"Ini diminta diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya memberikan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh bapak presiden," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Pernyataan Bill Gates Bertolak Belakang dengan Realitas yang Berkembang

Ia menegaskan jika tujuan disusunnya UU Ciptaker ini adalah untuk menyederhanakan dan mensinkronisasi banyak aturan. Pasalnya, kondisi obesitas regulasi ini disebut Airlangga sebagai penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Tantangannya adalah menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia. Kita tahu bahwa sekitar 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah covid-19 ini kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucapnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020. Meski sudah disahkan, UU Ciptaker tetap menjadi kontroversi.

Baca Juga: Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Alasannya

Pasalnya, serikat pekerja menilai beleid itu memangkas kesejahteraan buruh dari aturan sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x