Selebgram Asal Bandung Divonis 1,5 Tahun Bui Usai Gelapkan Uang Bisnis Miliaran Rupiah

- 19 Mei 2024, 13:39 WIB
Ilustrasi vonis hakim./
Ilustrasi vonis hakim./ /Pixabay/Activedia

GALAMEDIANEWS - Selebgram asal Bandung, Ika Fitriana divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terdakwa Ika Fitriana dijatuhi hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang bisnis sebesar Rp 3 miliar.

Majelis hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Ika Fitriana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Ini di Tanah Suci

Selebgram Bandung Ika Fitriana (baju putih) saat akan menjalani sidang. Ia divonis 1,5 tahun bui usai gelapkan uang bisnis miiaran rupiah./ist
Selebgram Bandung Ika Fitriana (baju putih) saat akan menjalani sidang. Ia divonis 1,5 tahun bui usai gelapkan uang bisnis miiaran rupiah./ist

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata Hakim, dalam amar putusannya dikutip, Minggu, 19 Mei 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjut Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakimmenghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Cari Makanan Enak di Jalan Braga Bandung, 9 Rekomendasi Tempat Makan Enak Bisa Sambil Nongkrong

Menyikapi putusan hakim, salah seorang korban, DU, mengaku kecewa. Pasalnya vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan dan membuat hidup para korban menderita. Tapi, semoga hukuman yang dijatuhkan bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya," kata DU.

Kasus penggelapan itu bermula saat Ika Fitriana dilaporkan korbannya ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. Ika saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.

Saat itu, Ika meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ika Fitriana juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Villarreal vs Real Madrid di La Liga, Berikut Susunan Pemain, Statistik Kunci dan Kabar Tim

Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang Ika tipu.

Namun pada November 2023, Ika Fitriana tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.

Salah seorang korban Ika saat itu adalah RA. Ia mengaku uang yang dipinjam Ika mencapai Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya juga menjadi korban karena meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar," ujar RA.

Baca Juga: HUT Kota Jakarta Ke-479 Pemprov DKI Kerahkan Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan

RA mengaku mau memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial Ika sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.

Meski sudah divonis, Ika saat ini masih harus berurusan dengan hukum. RA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.

Laporan tersebut sudah dilakukan dari 3 Mei 2024 dengan nomor laporan LP/B/1282/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Inginh dihukum setimpal," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah