UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan

- 9 Oktober 2020, 13:54 WIB
Menaker Ida  Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Polda Metro Jaya

 


GALAMEDIA - Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang asalnnya direncanakan tanggal 6 atau tanggal 8 oktober 2020, dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun menjelaskan alasan UU tersebut dipercepat pengesahannya.

Menurut Ida, berdasarkan informasi yang didapatkan DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Covid-19.

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual, Kamis, 8 September 2020.

Baca Juga: Berasal dari Janin Aborsi Berusia Setengah Abad, Fakta Mengejutkan Regeneron Obat Ajaib Donald Trump

Dituturkan Ida, UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali yang terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR, dan enam kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," bebernya.

UU Ciptaker juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Gara-gara UU Cipta Kerja: Ridwan Kamil, Khofifah Hingga Sri Sultan Layangkan Surat ke Jokowi

"Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata Asean 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," tandasnya.***

Sumber: wartaekonomi.com.

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah