Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Bersama DPRD Kabupaten Ciamis 

- 13 Juni 2024, 20:04 WIB
Kemenkumham Jabar bersama DPRD Ciamis harmonisasikan Raperda.
Kemenkumham Jabar bersama DPRD Ciamis harmonisasikan Raperda. /Foto : Humas Kemenkumham Jabar /

GALAMEDIANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis, 13 Juni 2024.

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat secara daring bersama anggota DPRD dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.

Rapat secara daring membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bawa Kades dan Lurah di Jabar Raih Penghargaan Nominasi Paralegal Justice Award 2024

Dalam sambutan oleh Kasubbid Suhartini disampaikan bahwa terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif pada dasarnya mencantumkan ulang rumusan dalam UU No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan aturan lainnya yang perlu disesuaikan. Sementara itu terkait Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu mengkaji kembali apakah pemberian sanksi terhadap Perangkat Daerah tidak akan memberatkan dan apakah dapat implementatif.

Lebih lanjut terkait Raperda Pelindungan Pekerja Migran, Suhartini menyampaikan bahwa Raperda ini masih mencantumkan beberapa kewenangan yang bukan kewenangan Pemda, selain itu perlu dipertimbangkan susunan anggota, tugas dan fungsinya dalam pembentukan satuan tugas.

Selanjutnya dalam Raperda Kebudayaan Daerah, Suhartini menyampaikan perlu pengkajian ulang terhadap perumusan dengan kata “wajib” yang berimplikasi dikenakannya sanksi apabila tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar dan Kakanwil Kemenkumham Tinjau Asrama Embarkasi, Pastikan Kenyamanan Fasilitas Haji Lansia

Sementara itu terkait Raperda Ketahanan Keluarga disampaikan bahwa rumusan nama peraturan belum dirumuskan dengan konsisten, di mana dalam beberapa perumusan masih menggunakan kata pembangunan.

Untuk Raperda Wawasan Kebangsaan Suhartini menyampaikan bahwa perlu didiskusikan kembali rumusan dalam rancangan ini sesuai Pasal 7 Permendagri 71/2012, selain itu beberapa kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pendidikan juga perlu dikaji kembali.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah