Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.