Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator. Mulai dari laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan 'emergency brake' (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya dilansir Antara.
Baca Juga: Bukan Hanya Banjir, Garut Juga Dilanda Longsor dan Pergerakan Tanah
Oleh karena itu, tambah Anies, setelah stabil, maka rem darurat tersebut dikurangi secara perlahan dan bertahap.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," pungkas Anies.***