Ini Ternyata yang Jadi Latar Belakang Dibuatnya UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 11:24 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

 
GALAMEDIA - Semangat dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pada awalnya memang ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sayangnya di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 melanda Tanah Air. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

"Jadi enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," kata Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Pertemuan PT LIB dengan PSSI, Robert Pesimistis Bisa Menghasilkan Keputusan Tegas

Tadjuddin seperti dilansirkan rri.co.id mengaku, telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018, sehingga dalam situasi krisis saat ini tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen)," tukasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x