Pangeran Arab Saudi Digugat dengan Tuduhan Memerintahkan Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

- 21 Oktober 2020, 08:18 WIB
Pangeran Mohammed bin Salman.*/REUTERS
Pangeran Mohammed bin Salman.*/REUTERS /

Tapi lama kelamaan dia tidak disukai dan dia mengasingkan diri di AS pada 2017.

Dari sana, dia menulis kolom bulanan di Washington Post yang mengkritik kebijakan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, putra Raja Salman dan penguasa de facto Arab Saudi.

Pada Desember 2019, Pengadilan Pidana Riyadh menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang karena "melakukan dan berpartisipasi langsung dalam pembunuhan korban".

Sebanyak tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara total 24 tahun karena "menutupi kejahatan ini dan melanggar hukum".

Baca Juga: Relawan Menyarankan Presiden Jokowi Mengganti Menteri yang Seperti Ini

Tiga orang dinyatakan tidak bersalah, termasuk mantan wakil kepala intelijen Arab Saudi, Ahmad Asiri.

Saud al-Qahtani, mantan penasihat senior Putra Mahkota Mohammed bin Salman, diselidiki oleh penuntut umum Saudi tetapi tidak dituntut.

Bulan lalu, media pemerintah melaporkan bahwa lima hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x