Wow, Tren Realisasi Investasi di Kabupaten Bandung Naik

- 30 Oktober 2020, 10:27 WIB
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung, Supardian. (Ziyan M Nasyith/Galamedia)
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung, Supardian. (Ziyan M Nasyith/Galamedia) /

GALAMEDIA - Kemudahan mendapat izin usaha melalui online berdampak terhadap realisasi investasi di Kabupaten Bandung. Tren realisasi investasi selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, pada 2016 realisasi investasi di Kabupaten Bandung berkisar Rp 8,1 triliun.

Nilai realisasi investasi kemudian mengalami kenaikan tahun berikutnya menjadi Rp 10,9 triliun. Hadirnya aplikasi Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (Samirindu) di DPMPTSP pada 2018 mendongkrak nilai realisasi investasi hingga Rp 16,9 triliun. Sedangkan 2019 realisasi investasinya mencapai Rp 23,3 triliun.

Baca Juga: Indonesia Kecam Aksi Teror di Nice Prancis, Dampak Komentar Emmanuel Macron

"Sebetulnya tahun 2020 targetnya Rp 30 triliun. Tapi saat ini sudah lebih dari Rp 20 triliun. Artinya memang secara keseluruhan, empat tahun terkhir ini realisasi investasinya selalu naik," ujar Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bandung, Supardian, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 30 Oktober 2020.

Pandemi Covid-19 memang sedikit memberi dampak pada realisasi investasi. Namun tidak begitu signifikan. Sebab, kata Dian, pada dasarnya proses mendapat perizinan dilakukan secara online. Kendati demikian, industri existing perkembangannya cukup berat akibat pandemi ini.

"Tapi kegiatan usaha lainnya tetap ada permohonan. Karena daya ekonomi masyarakat tidak sepenuhnya drop. Meski ada dampak tapi tidak signifikan," katanya.

Baca Juga: Paksa Twitter Turun Tangan, Mahathir Mohamad Klaim Umat Muslim Berhak Bunuhi Jutaan Warga Prancis

Perubahan layanan publik di bidang perizinan yang mampu mendongkrak realisasi investasi tersebut, tutur Dian, didorong juga dengan seperangkat regulasi yang dikeluarkan presiden untuk kemudahan investasi. Meski mudah, kata dia, bukan berarti abai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan begitu, DPMPTSP tak pernah memberikan kesulitan bagi pemohon untuk mendapatkan izin jika tahapan normatifnya terpenuhi. Pemohon pun harus berkomitmen memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai regulasi yang ada. Dengan adanya regulasi kemudahan perizinan, tentu DPMPTSP akan memberikan layanan terbaik sesuai SOP.

Apabila ada anggapan bahwa membuat izin dipersulit, Dian menegaskan itu tidak benar. Yang perlu jadi catatan, apakah pemohon memenuhi persyaratan normatifnya atau tidak? Kalau syarat terpenuhi, DPMPTSP tidak akan mempersulit. Apalagi sistemnya jelas-jelas telah menggunakan online.

Baca Juga: Diserang Hiu Koboi, Anak 12 Tahun Kehilangan Tangan dan Pemandu Hilang Kaki

"Ada memang di bidang-bidang khusus yang waktunya untuk mengeluarkan izin jadi lama. Misal, masalah izin limbah. Itu kan perlu ada pengkajian. Dan itu perlu waktu, bukan dipersulit. Karena bisa jadi saat kajiannya tidak memenuhi syarat," pungkasnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x