Pengusaha Pariwisata dan Hiburan Diingatkan Tetap Taati Protokol Kesehatan

- 4 November 2020, 10:34 WIB
Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan.
Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan. /

GALAMEDIA - Menjadi salah satu destinasi wisata, Kota Bandung tak pernah sepi dari kunjungan wisatawan. Termasuk saat pandemi Covid-19, Kota Bandung tetap menjadi tujuan favorit wisatawan terutama dari Jakarta.

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, selama masa pandemi Civid-19, Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan oleh pengusaha jasa pariwisata dan hiburan.

“Kita harus mengembalikan rasa aman kepada para wisatawan bahwa berwisata khususnya di Kota Bandung itu aman," ujar Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Hari Pahlawan: Ini Dua Tokoh Asal Jabar yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Pria yang akrab disapa Edo ini mengatakan, bekerja sama dengan asosiasi serta pengusaha jasa pariwisata dan hiburan, Disbudpar terus menyosialisaikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata dan hiburan.

"Disbudpar mengajak kepada seluruh pengusaha jasa pariwisata dan hiburan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini demi menguatkan kepercayaan wisatawan perihal keamanan saat melancong di Kota Bandung," katanya.

Protokol kesehatan yang diterapkan di tempat wisata dan hiburan antara lain membatasi jumlah pengunjung masuk; membatasi jam operasional dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.

Baca Juga: 1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019

Selanjutnya melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama; mengatur jarak antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter; mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan; dan menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x